Pengertian dasar dan Ciri-Ciri
Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas
jasa secara langsung. Jadi, Pajak merupakan hak prerogatif pemerintah, iuran
wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk
menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa
yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang. Lima unsur pokok dalam definisi pajak pajak adalah :
1.
Iuran/pungutan dari rakyat kepada negara
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)
Ciri-ciri Pajak yang terdapat dalam pengertian pajak antara lain
sebagai berikut :2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)
1. Pajak
dipungut oleh negara
2. Pemungutan
pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib
pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
3. Pemungutan
pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka
menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Tidak
dapat ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah
terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
5. Berfungsi
sebagai budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk
menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai
alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi
dan sosial (fungsi mengatur / regulatif)
0 komentar:
Posting Komentar